Tudingan Dugaan Kecurangan Pemilu, Advokat Bayu Tantang Pembuktian Direktur SDR Heri Purwanto




NEWSLETTERJABAR.COM - Menanggapi pemberitaan terkait diduga terjadi kecurangan terhadap proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Garut. Oknum Anggota Bawaslu Kabupaten Garut akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum pada tanggal 16 Pebruari 2024 di media jakartasatu.com sampai saat ini belum terbukti dan tidak terdengar bagaimana kelanjutannya.


Berita tersebut sudah dibaca oleh ribuan pembaca. Hal ini sangat disayangkan oleh Bayu Cuan Parulian Nababan, SH, salah satu Advokat Muda Garut. Bahwa pernyataan Heri Purwanto selaku Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ini berpotensi melakukan pencemaran nama baik terhadap penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu Kabupaten Garut dan melakukan kebohongan terhadap publik.


Seperti yang diberitakan, bahwa modusnya kecurangan Pemilu di Kabupaten Garut mengganti angka C1 hasil di setiap KPPS di hampir 42 kecamatan di Garut khususnya Garut Selatan. Dimana sebagian besar kecamatan dan TPS tidak terkoneksi internet. Sehingga terjadi penundaan upload C1 ke Sistem rekapitulasi KPU.


"Apa yang telah disampaikan oleh Heri Purwanto sebagai Direktur SDR harus dipertanggungjawabkan karena diduga dapat melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bayu, dalam keterangan Pers-nya, Minggu (07/04/2024)


Lebih lanjut Bayu menjelaskan, mengenai perundang-undangan yang dilanggar diantaranya, Pasal 14 ayat (1) dan (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1/1946).


Pasal 28 ayat (1) jo 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Bayu menambahkan, apabila tidak dapat membuktikan apa yang telah disampaikan oleh Heri Purwanto tersebut, akan dilakukan upaya hukum dan termasuk untuk membongkar bentuk-bentuk dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di kabupaten garut khususnya dan Jawa Barat pada umumnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi MBSB Buka Kantor Cabang Perwakilan di Pangatikan dan Cibatu

Ahmad Bajuri : Koperasi MBSB Siap Bantu Pemasaran dan Promosi Pelaku UMKM Garut

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung