Pencairan PIP Tidak Kolektif, Para Penerima Bingung BNI Cabang Garut Wajibkan SK dan KTP Kepala Sekolah
NEWSLETTERJABAR.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah untuk membantu kelancaran pendidikan bagi warga yang kurang mampu. Sehingga dengan program PIP, ini membantu pembiayaan masyarakat dalam bidang pendidikan.
Pada bulan Desember 2023, program PIP dicairkan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah, salah satunya BNI. Selama ini tidak ada masalah dalam proses mekanisme pencairan PIP, atau adanya indikasi potongan tidak sesuai dengan hak penerimanya.
Namun saat ini, siswa beberapa penerima PIP khususnya SMA/SMK di Kabupaten Garut mengeluh karena harus pulang pergi ke sekolah dan bank BNI. Dimana bank yang di tunjuk, yakni BNI ternyata ada aturan atau mekanisme persyaratan yang beda dengan aturan dari pusat.
BNI Cabang Garut menambahkan aturan harus melampirkan SK dan KTP kepala sekolah tempat penerima PIP terdaftar, pencairan tidak bisa kolektif, baru penerima PIP bisa dilayani. Sementara dilapangan, para siswa tidak bisa mendapatkan dua persyaratan dari pihak sekolah secara individu/perorangan, karena pihak sekolah tidak mengeluarkan dokumen SK dan KTP kepala sekolah untuk perorangan siswa penerima PIP.
Memang untuk akun nomor rekening bank adalah untuk masing-masing tidak secara kolektif. Namun semestinya ada solusi atau kebijakan dari pihak bank penyalur. Kemudian, apakah SK dan KTP kepala sekolah adalah keharusan dalam persyaratan. Ini harus segera ada solusi agar bantuan PIP bisa secepatnya dicairkan. (*)
Komentar
Posting Komentar