Potret Kemiskinan Depan Kecamatan Garut Kota, Balita Jadi Umpan Mengemis Agar Dapat Belas Kasih



NEWSLETTERJABAR.COM - Meski Pemerintah Kabupaten Garut gencar dalam penanganan kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrim baru-baru ini dengan gencarnya bantuan yang disalurkan, baik dari pemerintah pusat, maupun daerah. Faktanya, kemiskinan yang melanda warga Garut makin parah.


Sangat miris, ditemukan fakta dan nyata di lapangan tepat di depan Kantor Kecamatan Garut Kota, nampak beberapa warga berada dipinggir jalan, sedang mengais rezeqi dari siapapun yang lewat di perempatan Jalan Bank dan Jalan Pramuka.


Yang lebih ironis lagi, mereka dengan sengaja membawa anak balita yang sejatinya tak pantas dibawa berpanas-panasan pinggir jalan, bergelut dengan debu polusi kendaraan yang tentunya berdampak buruk pada kesehatan. Dengan harapan warga yang lewat merasa iba dan memberikan rezeqinya.


Sekelompok Warga Membawa Anak Balita, Menanti Belas Kasih yang Lewat di Jalan Bank Garut Kota, Jum'at (13/10/2023).


Salah seorang warga Garut Kota, Gunawan merasa iba namun sangat menyayangkan, ada anak balita dibawa atau dipakai alat mengemis mengharap iba dari yang lewat dijalanan.


"Eksploitasi ini mah, janganlah demikian, kasihan anaknya, saya lihat usianya paling satu atau dua tahunan. Pemerintah harus ambil sikap, apalagi kan dalam aturan, anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan," ujarnya, Jum'at (13/10/2023).


Lanjut dikatakan Gunawan, dalam Undang-Undang nomor 35  tahun 2014, tentang perlindungan anak, pasal 20 menerangkan, Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.


Kemudian, lanjut Gunawan, fakta yang ditemukan adalah dugaan eksploitasi anak. Dimana ini menyangkut pasal 59, di ayat 1 yang mengatakan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung

jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.


"Ayat 2-nya, Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anak, salah satunya, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual," jelasnya.


Tentunya, imbuh Gunawan, harus ada langkah dari pemerintah daerah untuk menangani masalah ini. Jangan sampai, anak balita dijadikan umpan mendapatkan belas kasihan, jadi alat untuk mengais rezeqi dengan mengemis. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi MBSB Buka Kantor Cabang Perwakilan di Pangatikan dan Cibatu

Ahmad Bajuri : Koperasi MBSB Siap Bantu Pemasaran dan Promosi Pelaku UMKM Garut

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung