Bupati Garut Lantik 2 PNS Jabatan Administrasi Disdukcapil Garut : Disdukcapil untuk segera melakukan supervisi terhadap fungsi-fungsi alat yang ada di kecamatan
GARUT,newletter-jabar.com
Bupati Garut, Rudy Gunawan melantik dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi jabatan administratif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Pelantikan berlangsung di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (10/10/2023). Turut dihadiri, Wakil Bupati dr. Helmi Budiman, Sekda Nurdin Yana, Kepala Bada Kepegawaian dan Diklat, Jajat Darajat, dan pejabat lainnya.
Ditandai dengan pengambilan sumpah dan penandatangan, Kedua PNS yang dilantik itu adalah Pepi Tresnawati sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dan Efran Brando, sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.3.3-5569 Dukcapil Tahun 2023 dan Nomor 800.1.3.3-5570 Dukcapil Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Garut menekankan bahwa proses pelantikan memakan waktu cukup lama karena penetapan pelantikan merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Jadi karena ini adalah pelayanan publik, nah kemarin sore kami baru menerima surat itu dari Kemendagri, kita lakukan sekarang ini," ucapnya.
Bupati menyoroti pentingnya pelayanan administrasi kependudukan, untuk itu ia meminta agar pelayanan di Kabupaten Garut tidak hanya statis, tetapi harus dinamis.
Tak hanya itu, ia juga menginginkan Disdukcapil Kabupaten Garut untuk melakukan supervisi terhadap fungsi-fungsi alat yang ada di kecamatan.
"Ini juga harus ditingkatkan kualitas, karena camat memiliki teori residu, kekuasaan residu itu adalah kekuasaan sisa yang tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten wajib dilaksanakan oleh camat," tegasnya.
Selain itu, ia berharap agar Disdukcapil Kabupaten Garut dapat terus melakukan langkah-langkah pelayanan administrasi kependudukan dengan baik, salah satunya yaitu pelayanan pembuatan kartu keluarga baru. Bupati beralasan, bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan kartu keluarga adalah surat nikah.
"Bicara dengan Ketua Pengadilan Agama isbat, saya sangat prihatin dengan antrean 2.000-3.000 orang. Saya akan menganggarkan tahun depan bersama Pak Dokter Helmi untuk memperkuat isbat, ini akan menjadi satu program dengan pelayanan kartu keluarga," pungkasnya.
Rika N
Komentar
Posting Komentar