ini Yang Disampaikan Kades Kertajaya Kec Cibatu Terkait Dugaan AJB PALSU dan Tranparansi Penggunaan Anggaran
Garut.Newsletter-jabar.com
Pemdes kertajaya kecamatan Cibatu kabupaten Garut, mengelar press confrens,terkait klarifikasinya mengenai dugaan AJB palsu alias ( Bodong ) dan dugaan ketidak tranfaransinya penggunaan Anggaran Dana Desa.Senin 11/09/23
Hadir pada acara ini,ketua BPD beserta anggotanya,Kepala Desa kertajaya beserta perangkat yang juga didampingi oleh Kuasa hukumnya,para ketua Rw dan Rt juga Babinsa koramil cibatu,dan Para awak media
Diketahui beberapa waktu lalu, beberapa warga Desa Kertajaya mendatangi gedung DPRD Garut untuk melakukan audiensi terkait dengan permasalahan AJB palsu itu.Dimana mereka berkeinginan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan AJB palsu itu yang kini kasusnya sedang dalam penanganan Pihak Polres Garut.
Klarifikasinya atas mencuatnya kasus akta jual beli (AJB) palsu alias bodong di Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu,Garut, Jawa Barat, menjadi isu yang hangat saat ini,kades mengatakan Warga yang menjadi korban dugaan pemalsuan AJB tanah tersebut ada sebanyak 12 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Kertajaya Tatan Asmara saat mengelar press conferens bertempat di aula Desanya,usai memimpin rapat Musrenbang Desa bersama para ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
“Jadi yang disebutkan 52 sampai 57 AJB itu tidak benar, apalagi sampai kerugian mencapai Rp. 2 miliar, yang bikin satu desa itu hanya ada 48 AJB dan yang terkait permasalahan AJB palsu itu ada 12 korbannya,”ungkapnya.
Dijelaskan Tantan, ada salah satu korban warga negara asing (WNA) asal Belanda, menurutnya, Pemerintah Desa tidak tahu menahu, Pemdes maupun Kecamatan soal WNA jadi korban tidak ada keterlibatan, itu diluar konteks yang 12 korban.
“Kalau yang korban WNA itu kita Desa maupun kecamatan tidak tahu, yang jelas keterkaitan permasalahan AJB palsu itu hanya ada 12 korbannya, kerugiannya pun tidak sampai Rp.2 miliar,”ujarnya.
Menurutnya, kasus ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Garut, dimana keterangan-keteranganya sudah diberikan kaitan dengan hal tersebut ( AJB ).
” Ya berkaitan dengan AJB Sudah masuk ke Polres Garut,yang sekarang mencuat ini sudah menjadi ranah pihak kepolisian, termasuk pelaku dari pemalsuan AJB itu sudah ada merujuk ke salah seorang terduga,”kata Tantan.
Kades juga menambahkan keteranganya terkait tranfaransi Anggaran dana Desa,” Silahkan saja sidak ke wilayah desanya langsung turun DPMD,Inspektorat atau Kejari sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku biar semuanya terang benderang dengan kata lain,jangan sampai warganya termakan isu yang bisa memicu peta konplik pro-kontra ” pungkas Kades Kertajaya.
Sementara salah satu Ketua RW yakni Suhara mengaku tidak mengetahui terkait dengan AJB palsu yang sekarang ini lagi ramai di Desa Kertajaya, tapi, imbuhnya, dirinya menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pemerintah Desa dalam hal tersebut.
“Saya kurang tau terkait AJB palsu, yang jelas apa yang disampaikan Pak Kades baik, dan memang yang Saya tau tidak ada keterlibatan dalam hal tersebut,”ucapnya.
“Saya mewakili dari 16 RW yang hadir di lokasi bersama lainya mengatakan bahwa adanya bermunculan dari berita online/mensos tentang tidak adanya keterbukaan publik di pemerintahan desa Kertajaya tahun 2022 yang di jabat Tatan Asmara semua itu tidak benar.
Realisasi pengerjaan di tiap tiap lingkungan wilayah RW yang bersumber dari dana Desa tahun 2022 semua adalah bohong,” kami para RW mengutarakan sejelas jelasnya bahwa selama Tatan Asmara menjabat menjadi kepala Desa selalu ada musyawarah dan alhamdulilah selalu ada pengerjaan fisik sesuai dengan apa yang telah di musyawarahkan bersama.
“Ditambahkannya, kami para ketua RW dan tokoh masyarakat mendukung penuh kepemimpinan Tatan Asmara yang sudah memfasilitasi kami dalam bentuk apapun,”pertahankan selalu dengan keterbukaan ,”ungkapnya.
Serta kami semua mengharapkan semoga dengan adanya kegiatan ini kami warga desa kertajaya memohon kepada kepala desa yang saat ini menjabat “tolong bongkar oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, sesuai dengan adanya UU keterbukaan publik no 14 tahun 2008,” pungkas RW.
Rika N
Editor W Sumantri
Komentar
Posting Komentar