Demi Kedaulatan, Ketua Demokrat se-Indonesia Sambangi Kantor Pengadilan

JAKARTA NEWSLETTERJABAR.COM-- Pasca Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum AHY, para Ketua Demokrat di kabupaten kota se-Indonesia secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dibenarkan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) bahwa sejak kemarin, Senin, 03/04, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke pihak MA.

“Ini merupakan wujud Kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini,” jelas dia.  

Ditambahkan Andi, para ketua DPD dan DPC tersebut adalah pemilik suara sah yang menunjukkan Solidaritas kepada Ketua Umum AHY dalam menghadapi gangguan pihak eksternal, KSP Moeldoko. 

Selanjutnya  ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai.

“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,” beber dia.

Disebutkan pula, surat yang ditujukan ke MA tersebut memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sementara itu, pada saat Konferensi Pers (Senin, 03/03/‘23), Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman Empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama. 

Namun demikian, AHY tetap  mengingatkan pentin nya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.  

“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi Politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke 'Ruang Terang'. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor,” ungkap AHY.  (***)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi MBSB Buka Kantor Cabang Perwakilan di Pangatikan dan Cibatu

Ahmad Bajuri : Koperasi MBSB Siap Bantu Pemasaran dan Promosi Pelaku UMKM Garut

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung