SIAGA 98: Hakim PN Garut Ciderai Keadilan terkait Ultra Petita pada Kasus Tanah Negara
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM--
Kami prihatin dengan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Garut terhadap 4 Petani Cisaruni (Saepudin dkk) yang tergabung dalam Serikat Petani Cisaruni (SPC) dengan memutus menyatakan bersalah dan mempidana 10 Bulan, melebihi tuntutan jaksa (Ultra Petita) selama 5 Bulan.
Begitu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98), Hasanuddin. Selasa (07/02/2023)
"Terhadap hal ini, SIAGA 98 memandang Hakim buta dan tuli terhadap keadaan yang sebenarnya terjadi dan sedang berkembang dalam persoalan tersebut," ujar Hasanuddin.
Disebutkan Hasanuddin bahwa persoalan tersebut sesungguhnya bukanlah ranah pidana.
"Sebab ini adalah konflik pertanahan atau agraria antara masyarakat petani penggarap dengan pihak PTPN VIII Kebun Cisaruni," jelas dia.
"Konflik ini dalam ruang lingkup peraturan terkait reforma agraria."
"Dan dalam perkembangannya, antara masyarakat petani penggarap dengan Direksi PTPN VIII sudah tercapai kesepahaman penyelesaian secara musyawarah," lanjut dia.
Ditambahkan Hasanuddin, musyawarah musyawarah tersebut telah mencapai kesepakatan bahwa diselesaikan secara musyawarah dan kerjasama antara petani dan PTPN VIII.
Karena itu, lanjut dia, putusan majelis hakim (apalagi ultra petita) tidak hanya menciderai rasa keadilan, melainkan membentuk disparitas antara putusan pengadilan dengan fakta aktual dimasyarakat dan pihak Perkebunan.
"Mestinya hakim mempertimbangkan dinamika sosial di masyarakat, sebab hukum bukanlah seperangkat aturan semata dan putusan hakim tidak sekedar hakim menjalan profesinya dalam memutus perkara tanpa memperdulikan kondisi sosial dan kenyataan serta rasa keadilan masyarakat," papar Hasanuddin.
Hasanuddin berpendapat, jika Hakim pada PN Garut membaca secara seksama perkara tersebut, dan belajar dari masa lalu sejarah konflik pertanahan di Kabupaten Garut, semestinya Para Petani tersebut dibebaskan.
"Putusan Ultra Petita seperti ini bukan malah membangun ketertiban di masyarakat, malah akan memicu kekacauan dan ketidakpastian hukum," tandas dia. (*)
Komentar
Posting Komentar