Desa Cihuni Tetapkan beberapa Usulan Pembangunan Tahun 2024 dalam Musrenbang RKPD

 


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM--
Cuaca yang kurang mendukung, seperti hujan berintensitas tinggi dalam durasi cukup lama tidak menyurutkan para tokoh masyarakat, Lembaga Kasyarakatan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , Perintah Desa, para Ketua RW, RT , Kader Posyandu, dan PKK untuk hadir melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Garut tahun 2024 Tingkat Desa  yang bertempat di Gedung Serbaguna Desa Cihuni Kecamatan Pangatikan Garut. Selasa (17/01/2023)


Hadir dalam acara tersebut Forkopimcam Kecamatan Pangatikan, Kasi Pemerintahan, Arif Rahman, Indra Arica Kasi PMD,  Pendamping Desa, Puskesmas Cimaragas, Babinsa, Babinkamtibmas , Para Anggota BPD, Kelembagaan Desa, Para Ketua RT,RW, Kader Posyandu,  Kader PKK, Tokoh Agama dan  Para Tokoh Masyarakat Desa Cihuni.


Dikatakan Ketua BPD Desa Cihuni, Adang Hindayana, dalam sambutannya,  Musrembang  RKPD tingkat Desa merupakan agenda rutin Pemerintah dalam proses penyususunan rencana usulan  kegiatan pembangunan tingkat Desa yang hasilnya nanti akan dibawa dan dibahas di Musrenbang tingkat Kecamatan.


Diharapkan Adang, usulan pembangunan di tingkat Kecamatan Pangatikan bisa direalisasikan dan dibiayai oleh anggaran Kabupaten, Provinsi atau Pemerintah Pusat.


"Barusan kami berdiskusi dengan Kepala Desa, untuk tahun ini Pemdes Cihuni akan membatasi usulan rencana pembangun yang betul-betul sekala prioritas dan dibawa di tingkat kecamatan," ujar Adang.


Kepala Desa Cihuni, Firman Maulana,
mengatakan,  pihaknya mengusulkan, pembangunan drainase di sejumlah RW; pembangunan  lapangan sepak bola di tanah carik Desa; rehabilitasi Gedung Olah Raga (GOR); hot mix jalan desa; pembangunan rumah tidak layak huni; Penerangan Jalan Umum; dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.


"Saya berpesan kepada para Ketua RT, RW, tokoh masyarakan dan Warga Desa Cihuni, Mari kita Tingkatkan Kewaspadaan,  kesiap siagaan, Jaga keamanan dan kondusifitas wilayah Desa Cihuni Kecamatan Pangatikan," tutup Kades Cihuni.


Kasi Pemerintahan Kecamatan Pangatikan, Arif Rahman, mengatakan, Pelaksanaan Musrembang RKPD  sifatnya wajib di Gelar Oleh Pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten.


"Hal itu sesuai dengan amanat Undang Undang dan Peraturan Pemerintah. Undang Undang No 25 Tahun 2004 dan  Permendagri No 86 Tahun 2017,"  Kata Arif Rahman.


Pantauan media, seusai acara, Kepala Desa Cihuni memberikan Apresiasi dan Tropy dan Piagam Penghargaan Kepada Posyadu Desa Cihuni, yaitu:


1. Posyandu Dahlia
2 .Posyandu Nusa Indah.
3. Posyandu Raplesia


Pemberian Tropy dan Piagam Penghargaan tersebut terkait Penilaian Kinerja dan kegiatan Posyandu di tahun 2022.


"Penilaian ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kegiatan kegiatan dan aktivitas posyandu  di lingkungannya dan tertib administarsi di masa yang akan datang," kata  Sekertaris Desa Cihuni, Ade Yadi. (Ridwan Firdaus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government