Respons Aduan Masyarakat atas Rusaknya Jalan Pangrumasan, Pemkab Garut Terjunkan Tim APIP ke Peundeuy
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Jalan Terusan Pangrumasan Purwajaya Peundeuy yang belum lama dibangun dan kini kembali rusak Berat karena pembangunannya diduga tak sesuai spek mendapat perhatian serius dari masyarakat, bahkan dari Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Dalam Apel Pagi, Senin 26/12/2022 lalu, Rudy Gunawan mengungkapkan kekecewaaannya atas kualitas pembangunan jalan di Purwajaya tersebut, bahkan mengancam akan melaporkan sejumlah rekanan nakal ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah Bupati Garut tersebut ditindaklanjuti dengan menerjunkan Tim Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) , Tim Investigasi dan Pengaduan ke Kecamatan Peundeuy pada Rabu 28/12/2022.
Sejumlah orang Beseragam APIP nampak mengukur, membor, dan mengambil sampel material jalan serta lainnya.
Pihak UPT Laboratorium PUPR Garut, Deny R, S.T., M.Si., saat dikonfirmasi awak media via aplikasi Perpesanan membenarkan telah mengambil sampel.
"Rabu kemarin kami melakukan pengambilan sampel atau benda uji untuk diperiksa di Puslitbang Bandung terkait dengan adanya aduan masyarakat yang masuk ke Ispektorat Garut. Kami Laboratorium PUPR diminta oleh inspektorat untuk mengambil data atau benda uji yang selanjutnya akan diperiksa Puslitbang atau Pusjatan Bandung terkait kualitas," ujar Deny.
Ditambahkan dia, hasil dari pemeriksaannya akan diserahkan oleh Inspektorat hari ini.
"Dan hasilnya kami belum tahu," aku Deny.
Tim APIP dari Inspektorat Garut, Alih Yana SIp. M.Si., saat di konfirmasi membenarkan bahwa pada Rabu 28/12/2022 pihaknya melakukan cek fisik lapangan dan permintaan dokumen untuk bahan analisis.
"Ini sedang di Polban Teknik Sipil Bandung, sedang uji kwalitas. Hasil uji mutu biasanya satu minggu kalau lagi kosong di Polbannya. Langkah APIP selanjutnya sedang kami proses analisis lebih rinci," titur Alih Yana.
Sementara itu, PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Peundeuy, Ucu Tutun Bahtiar, mengapresiasi langkah Pemkab Garut yang Serius dan Peduli akan kualitas pembangunan jalan di Kecamatan Peundey.
"Diterjunkannya Tim APIP merupakan langkah tepat dan bijak Pemkab Garut dalam mengontrol dan mengawasi pembangunan yang didanai oleh uang Rakyat," kata Ucu Tutun Bahtiar.
Dijelaskan dia, APIP dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Dan Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, PP No 18 Tahun 2016 direvisi menjadi PP No 72 Tahun 2019 untuk memperkuat fungsi pengawasan APIP," beber dia.
Selanjutnya disebutkan, tugas APIP dalam pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 bahwa APIP melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.
"Semoga dengan diterjunkannya Tim APIP Pemkab Garut di Kecamatan Peundeuy dapat mengungkap potensi kerugian Negara dalam Pembagunan jalan Terusan Pangrumasan dan Purwajaya," ungkap Ucu Tutun bahtiar memungkas. (Ridwan Firdaus)
Komentar
Posting Komentar