BPK Perwakilan Jabar Serahkan LHP Semester II Tahun 2022 kepada Wabup dan Ketua DPRD Garut


KOTA BANDUNG, NEWSLETTERJABAR.COM-
Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman dan Ketua DPRD Kabupaten Garut,  Hj. Euis Ida Wartiah, menerima dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Rabu (28/12/2022), bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.


Selain Kabupaten Garut, lima kabupaten lain menerima dokumen yang sama, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Sumedang. Penyerahan LHP BPK diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA (Aust), ACPA kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah, atau yang mewakili. 


Dalam keterangan tertulis BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran (TA) 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Meski begitu, BPK menemukan beberapa permasalahan salah satunya terkait pekerjaan tidak sesuai kontrak. Akan tetapi, BPK tetap menyimpulkan jika pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan TA 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan kabupaten/kota yang lainnya telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.


Dengan selesainya penyerahan LHP kepatuhan dan belanja modal, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat di pemerintah kabupaten/kota telah menerima LHP wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.


Para pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (Komgart)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi MBSB Buka Kantor Cabang Perwakilan di Pangatikan dan Cibatu

Ahmad Bajuri : Koperasi MBSB Siap Bantu Pemasaran dan Promosi Pelaku UMKM Garut

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung