Polres Garut Ungkap 2 Sindikat dan Tangkap Pelaku Pencurian Ranmor R2 dan R4


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-
Tim Sancang Polres Garut berhasil ungkap dua sindikat serta tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 dan R4.


Disebutkan, Tim Sancang Polres Garut dan Polsek Pamengpeuk telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka.


Tersangka pertama berinisial AR alias O (45), seorang residivis, pelaku curanmor R4.


Penangkapan terhadap AR oleh Tim Sancang Polres Garut dilakukan di daerah Karangpawitan.


Disebutkan, pada saat penangkapan tersangka sedang menjalankan aksinya namun gagal dan terpergok warga kemudian pelaku melarikan diri, tidak berselang lama berpapasan dengan Tim Sancang, yang akhirnya terjadi kejar-kejaran serta pelaku berhasil di amankan oleh Tim Sancang Polres Garut.


Sementara 1 orang tersangka lainnya DN (52 th)  berhasil ditangkap oleh Polsek Pamengpeuk dengan inisial Sdr yang pada tanggal 01 November 2022 melakukan upaya pencurian kendaraan bermotor R2 dengan 2 orang rekannya di daerah Sirna Bakti Kecamatan Pameungpeuk sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.


Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Garut, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan kepada para pelaku lainnya yang diyakini masih ada 2 orang DPO yang sedang  dilakukan pengejaran.


Walau mereka berdomisili cukup jauh, tetapi pihak Polres Garut akan tetap melakukan pengejaran.


"Modus operandi curanmor R4, melalui beberapa peralatan dengan membuka pintu dan dasbor sampai kepada menstater kendaraan, termasuk juga pada pelaku R2," ujar Kapolres. Jum'at (18/11/22).


Disebutkan Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sejumlah anak kunci, bambu, obeng dan sebagainya yang di gunakan untuk menstater kendaraan R4.


"Pasal yang di sangkakan kepada para pelaku Pasal 363 pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Pelaku curanmor R4 merupakan residivis dari tahun 2017 yang pernah menjalani hukuman dengan persangkaan yang sama menjalani 1 tahun penjara," jelas Kapolres Garut.


Diakui Kapolres, gelar konpers hari ini, merupakan pengungkapan dari dua kelompok, baik dari R2 maupun R4.


"Kami ucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang sudah memberikan informasi serta bukti-bukti rekaman CCTV sehingga kami berhasil mengetahui dan mengidentifikasi pelaku sampai kepada penangkapan," ungkap Kapolres.


Terakhir disampaikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam 2 kejadian tersebut selain barang bukti yang sudah disebutkan, pihak Polres Garut juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit R4 jenis Pick Up dan 8 unit R2. (Resgart)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government