Abah Anton: 'Sanksi Hukum harus Berefek Jera Nyata bagi Pelaku Penganiayaan terhadap Wartawan di Karawang'


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM--
Kita ketahui bersama bahwa tugas dan pekerjaan wartawan itu dilindungi Undang Undang Pers.  Jangankan menganiaya, menghalang-halangi saja tugas dan pekerjaan wartawan sudah terkena pasal pidana.


Demikian disampaikan mantan Kadiv Humas Polri, Abah Anton Charliyan yang juga sebagai sosok Pimpinan umum berbagai media online dan Cetak,  melalui keterangan tertulisnya yang diterima pihak redaksi terkait kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oknum ASN di Karangan baru-baru ini. Minggu (02/10/2022) malam.


Menurut Abah Anton,  bila ada awak media yang disiksa dan dianiaya, hal tersebut jelas merupakan suatu pelanggaran berat bagi siapapun.


"Apalagi dilakukan seorang ASN karena sudah melanggar 2 Kitab UU sekaligus, yakni UU Pers dan UU Pidana Umum.


Diakui Abah Anton, secara pribadi dirinya  mengutuk dan menyesalkan.peristiwa penganiayaan terhadap wartawan di Karawang tersebut.


"Saya pribadi sebagai sesama awak media mengutuk dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut," tandas dia.


Ditambahkan dia, peristiwa tersebut perlu diusut Tuntas terkait pelaku dan aktor intelektual yang ada di belakangnya.


"Serta proses penegakan hukumnya harus dikawal agar pelakunya bisa dikenakan sanksi hukum yang seberat-beraynya," jelas Abah Anton.


Terakhir Abah Anton menyampaikan, pengenaan sanksi yang berat bagi pelaku penganiayaan terhadap wartawan dimaksudkan untuk pembelajaran bagi semua  agar kejadian penganiayaan terhadap Awak Media tidak terulang terus menerus.


"Sehingga ada efek jera yang nyata, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri," tutup  Abah Anton Charliyan.


Sebelumnya diberitakan, terdapat Aksi Solidaritas Perwakilan Puluhan Organisasi  Wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe yang meminta Kemendagri Panggil Bupati Karawang. Kamis (29/09/2022).


Aksi tersebut merupakan imbas dari dugaan penculikan,  penganiyaan, pengancaman, dan tindak kekerasan yang dilakukan oknum ASN kepada wartawan.


Disebutkan, oknum ASN tersebut bahkan memaksa dua orang rekan wartawan, Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Musthofa, untuk meminum air seni. (Ed. Toni G)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government