Pernyataan Sikap AMPIBI Garut atas Kerusakan Lingkungan Hidup dan Darurat Bencana Ekologis Kabupaten Garut

 


Oleh Andri Hidayatulloh


Aliansi Masyarakat Peduli Penanggulangan Bencana Indonesia (AMPIBI)


NEWSLETTERJABAR.COM-- Serangkaian bencana yang terjadi setiap tahun, mulai longsor, banjir bandang, sampai kekeringan di musim kemarau adalah fakta yang tidak bisa disangkal oleh siapapun, bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan hidup yang begitu parah di Kabupaten Garut.


Kerusakan yang paling terlihat dan berdampak besar terhadap terjadinya bencana ekologis di Kabupaten Garut adalah kerusakan daerah tangkapan air/hutan, mata air, dan sempadan sungai. 


Kerusakan ini selain menjadi penyebab utama terjadinya kekurangan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, kekeringan kawasan pertanian yang menimbulkan penurunan tingkat kesejahteraan, juga menjadi penyebab utama terjadinya longsor, banjir bandang yang kerap kali menimbulkan korban jiwa, harta benda, termasuk kerusakan infrastruktur.


Kerusakan sumber air pada dasarnya lebih disebabkan tata kelola kawasan yang tidak baik; kurangnya penegakan hukum; tidak adanya program yang sistematis dan berkelanjutan; serta pemanfaatan kawasan strategis perlindungan sumber air untuk aktifitas pertanian, wisata, hingga kepentingan Industri.


Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya respon yang serius, maka bukan hal yang tidak mungkin kerusakan lingkungan hidup akan semakin parah dan rangkaian bencana ekologis akan terus berlanjut, lebih masif serta semakin berdampak buruk bagi masyarakat.


Oleh karena hal demikian, demi memulihkan fungsi kerusakan lingkungan hidup, kami yang tergabung dalam AMPIBI mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Garut untuk segera:


Satu: Mewujudkan komitmen Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut terhadap kelestarian lingkungan hidup melalui kebijakan perlindungan Sumber Air, dalam bentuk peraturan daerah.


Dua: Mewujudkan komitmen Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut terhadap pelestarian lingkungan hidup melalui penyusunan desain program yang terencana, sistematis dan berkelanjutan dengan membangun sinergitas antar pihak dalam upaya pemulihan kawasan lingkungan hidup, dengan berbasis DAS (Daerah Aliran Sungai), berbasis tingkat kerusakan, dan kerawanan bencana. Tentunya sebuah program yang disusun dengan memperhatikan aspek sosial politik, ekonomi masyarakat dan pemajuan kebudayaan lokal.


Tiga: Mengusulkan kepada pemerintah pusat/provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap kawasan yang dikelola oleh BUMN/BUMD yang memiliki fungsi ekologis tinggi, dan atau evaluasi pelaksanaan program yang berada dibawah kendali pemerintah pusat/provinsi, di Kabupaten Garut.


Empat: Mengusulkan peningkatan status perlindungan kawasan bagi kawasan yang memiliki fungsi ekologis yang besar, namun memiliki tingkat kerusakan yang tinggi.


Lima: Menuntut Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindakan hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan lingkungan.


Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan dalam melakukan perbaikan-perbaikan kondisi lingkungan di Kabupaten Garut. (*)


Garut, 23 September 2022
Aliansi Masyarakat Peduli Penanggulangan Bencana Indonesia (AMPIBI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi MBSB Buka Kantor Cabang Perwakilan di Pangatikan dan Cibatu

Ahmad Bajuri : Koperasi MBSB Siap Bantu Pemasaran dan Promosi Pelaku UMKM Garut

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung