Polres Garut dan Korem 062 Cek Keadaan dan Harga Minyak Goreng di Garut


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM--
Dalam rangka kegiatan monitoring harga dan persediaan minyak goreng curah di wilayah Kabupaten Garut, Wakapolres Garut, Kompol Yopy Mulyawan Suryawibawa, S.Pd., S.I.K., M.M., C.P.H.R., Bersama Danrem 062/Tarumanegara, Kol. Czi Irfan Siddiq; Dandim 0611/Garut, Letkol Czi Dr. Deni Iskandar, S.T., M.Han., M.D.M., CAN; Danramil Tarogong; Danramil Garut Kota; KBO Reskrim, Kanit Tipiter Sat Reskrim; serta Disperindag bersama anggota. Mengunjungi beberapa tempat yang dianggap sebagai distributor besar di Kabupaten Garut. Jum'at (27/05/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.


Disebutkan, kegiatan tersebut dalam rangka monitoring pendistribusian, persediaan, dan harga minyak goreng curah di wilayah Kabupaten Garut disesuaikan dengan Harga Eceran Tertingginya (HET).


Adapun sasaran lokasi kegiatan monitoring minyak goreng curah yang dilaksanakan secara bersama-sama tersebut adalah sebagai berikut :


1. CV. Sumber Tirta Abadi Jl. Papandayan Kec. Garut Kota Kab. Garut. (Distributor)


2. PT. Jaya Sampoerna Jl. Guntur Kencana Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. (Distributor)


3. Toko Mekarjaya Jl. Guntur Melati Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. (Pengecer)


4. Toko Rejeki (Pengecer)


Dari kegiatan monitoring tesebut secara keseluruhan harga minyak goreng curah di tingkat distributor dan toko di wilayah Kabupaten Garut sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET ); harga tingkat distributor sebesar Rp. 14.200 per Kg, tingkat pengecer Rp. 14.500 - 14.750 per Kg.


Disampaikan Waka Polres Garut, tidak menutup kemungkinan masih ditemukan penjualan minyak goreng curah pada tingkat distributor, pasar, dan pertokoan di atas HET.


Apabila hal tersebut terjadi, perlu kiranya melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk kelancaran distribusi minyak goreng curah dan melakukan operasi pasar berkelanjutan.


"Untuk para distributor dan pedagang eceran minyak goreng curah dihimbau agar dalam melakukan jual beli tetap mengikuti aturan yang ada, di antaranya tidak menjual minyak goreng diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)," ungkap Waka Polres. (Resgart)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi MBSB Buka Kantor Cabang Perwakilan di Pangatikan dan Cibatu

Ahmad Bajuri : Koperasi MBSB Siap Bantu Pemasaran dan Promosi Pelaku UMKM Garut

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung