BAPENDA Garut Sosialosasikan Pengelolaan PBB-P2 Tahun 2022
Laporan Ridwan Firdaus
GARUT, NEWSLETTER-JABAR.COM-- Bertempat di Aula Kecamatan Wanaraja Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) Kabupaten Garut, menggelar Sosialosasi Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan ( PBB-P2) Tahun 2022. Selasa (22/03/2022)
Hadir dalam kegiatan tersebut para Camat, Kolektor kecamatan, dan para kepala Desa dari Kecamatan Karang Tengah, Sukawening, Pangatikan, Wanaraja, Sucinaraja dan Samarang.
Kasubid Penagihan Pajak dan Retribusi daerah, Pelaksana kegiatan, Opar Soparyandi, mengatakan, kegiatan tersebut untuk mensinergitaskan para stakeholder serta memaksimalkan PBB-P2.
"Tahun 2022 Target PBB kabupaten Garut sebesar 45,95 Milyar rupia," ujar Opar Soparyandi.
Sementara, Camat Wanaraja, Mia Herlina, mengucapkan selamat datang kepada para Camat, Kolektor PBB kecamatan, dan para kepala Desa dari Kecamatan Samarang, Sukawening, Pangatikan, wanaraja, sucinaraja, karang tengah, di kecamatan wanaraja.
"Untuk PBB kita mempunyai Progres pelunasan PBB untuk triwulan satu, dua, tiga sehingga ketika jatuh tempo kita bisa melunasinya. Berapapun yang didapat para kolektor segera setorkan sehingga ketika jatuh itu tempo tidak berat," ujar Mia Herlina.
Kabid Penagihan dan Retribusi daerah, Idir Irsad, mengatakan, sosialisasi tersebut memiliki dasar hukum terkait pajak, antara lain UU 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi Daerah dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kegiatan ini bagian dari akselerasi dan sinergitas dalam pengelolaan pajak bumi bagunan sektro Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2). Kami berharap Per tanggal 1 Oktober 2022 target realisasi pajak PBB dapat tercapai," tutup Idir Irsad. (*)
Komentar
Posting Komentar