Rotasi Mutasi oleh Rudy Gunawan, KRAK: 'Bebaskan dari Paradigma KKN? Ayo Awasi!'


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM--

Ketua Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK), Andres Rampuji, turut menyoroti rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. 


Disebutkan Andres, mutasi dan rotasi merupakan fenomena yang biasa terjadi pada sebuah organisasi, termasuk di Pemerintahan.


"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi karyawan, mengembangkan motivasi, meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kerja, mutu proses pekerjaan dan produktifitas serta efisiensi organisasi," ujar Andres. Rabu (29/12/2021)


Dituturkan Andres, hasil dari penelitian terkait hal tersebut menyimpulkan, kewenangan seorang bupati dalam penyelenggaran mutasi jabatan kepala dinas tidak terbatas kepada kewenangan untuk menetapkan pemindahan pegawai ASN di lingkungan pemerintahannya saja sebagai delegasi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi manajemen ASN secara nasional namun juga terdapat kewenangan atribusi yang diberikan kepada bupati karena kedudukannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah untuk melaksanakan mutasi.


"Pelaksanaan mutasi juga terikat dengan aturan serta prosedur yang menentukan pelaksanaan mutasi tersebut sehingga apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi  mengakibatkan dapat dilakukannya upaya hukum terhadap keputusan terkait mutasi tersebut," jelas dia.


Dituturkan Andres, jika merujuk kepada perundang-undangan mengenai Apartur Sipil Negara, yaitu di Undang-Undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pejabat yang berwenang untuk menetapkan mutasi disebut dengan Pejabat Pembina Kepegawaian.


"Misalkan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut antara lain adalah Kepala Daerah seperti Bupati. Selain itu dalam mutasi juga melibatkan Badan Kepegawaian Daerah, di luar mutasi untuk satu lingkup intansi-instansi daerah," ungkap dia.


Maka jelas, lanjut dia, terlihat kewenangan yang besar bagi kepala daerah dalam menetapkan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara di daerah.


"Saat ini justru diduga banyak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan menguntungan diri sendiri. Padahal apabila merujuk pada peraturan perundang mengenai Aparatur Sipil Negara maka mutasi harus dilakukan berdasarkan pada sistem meritokrasi, yaitu mutasi harus di dasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan," papar Andres.


Dilanjutkan Andres, tujuan sistem itu antara lain agar mutasi sebagai bagian dari manajemen ASN dapat bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


"Hal ini sesuai dengan definisi manajemen ASN itu sendiri, yaitu pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," terang dia.


"Namun pada kenyataannya mutasi yang merupakan manajemen ASN tersebut diduga tidak dapat begitu saja terbebas dari praktik KKN," sambung dia.


Menurut Andres, pada pelaksanaan mutasi, khususnya untuk mutasi ASN di daerah, hal itu terjadi karena beberapa faktor:


Pertama, diduga  masih sering terjadinya spoils system dalam proses mutasi. Spoils system jadi busa saja diduga pengangkatan atau penunjukan pejabat eselon 3 dan 4 yang berdasarkan selera pribadi atau berdasarkan kepentingan suatu golongan.



"Dugaan inilah yang kemudian menyebabkan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme masih terjadi di tubuh birokrasi," ujar Andres.


Kedua, pengawasan yang diduga tidak berjalan secara maksimal, baik yang dilakukan Pengawas Internal maupun Pengawasan Eksternal.


"Dalam Sinergitas lembaga pengawasan yaitu Baperjakat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai pelaksana dan pengawas mutasi di daerah, atasan pejabat yang berwenang untuk memutasikan, Aparat Pengawas Internal di Daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah, dan tentunya lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai lembaga non struktural yang memonitoring dan mengevaluasi penerapan sistem meritokrasi, apakah mekanisme itu selesai dimeja bupati yg nota bene sebagai pembina ASN didaerah?
Wallahualam," jelas Andres Rampuji memungkas. (Bulan T)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi MBSB Buka Kantor Cabang Perwakilan di Pangatikan dan Cibatu

Ahmad Bajuri : Koperasi MBSB Siap Bantu Pemasaran dan Promosi Pelaku UMKM Garut

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung