Bamus DPRD Garut Rumuskan langkah Konstitusional bagi PAW Pimpinan Dewan H. Agus Hamdani
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Garut membahas Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dalam rangka Penyampaian hasil Reses DPRD Masa sidang III Tahun Sidang 2021 serta Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dalam rangka Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD atas nama H Agus Hamdani, GS, S.Pdi. dari jabatan Wakl Ketua DPRD Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, karena meninggal dunia.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di Gedung Wakil Rakyat, Jalan Patriot, Garut, Jawa Barat. Kamis (30/12/2021)
Sebagaimana dilansir dari pojokberita.co.id, Enan menjelaskan, dasar-dasar yang menjadi landasan pembahasan adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Pasal 13: ayat (1) Evaluasi Gubernur atas Rancangan dilakukan penyempumaan oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD melalui Badan Anggaran.
“Bamus merumuskan langkah- langkah secara konstitusional dengan merujuk kepada aturan- aturan yang ada untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu pimpinan Dewan yang meninggal dunia Bapak H. Agus Hamdani,” ujar Enan.
Diterangkan Enan, meninggalnya Agus Hamdani yang juga mantan Bupati Garut pada Kamis (11/11) dini hari tersebut menyebabkan kekosongan satu Pimpinan Dewan.
"Hal ini tentunya harus segera dicarikan penggantinya," tandas Enan.
Dikatakan Enan pula, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 37: ayat (1) Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna; (2) Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat panpurna; (3) Pemberhentian Pimpinan DPRI ditetapkan dengan keputusan DPRD. (*)
Komentar
Posting Komentar