Prinsip Kehati-hatian

 



Oleh Idat Mustari


Prinsip kehati-hatian sangat akrab di telinga mereka yang berkecimpung di lembaga pembiayaan atau perbank-kan.


Prinsip kehati-hatian salah satu dari prinsip-prinsip perkreditan, pembiayaan.  Prinsip ini dijadikan asas agar kredit atau pembiayaan tidak menjadi macet, maka dalam memberikan kredit atau pembiayaan haruslah cukup hati-hati dari pihak kreditur dengan menganalisis dan mempertimbangkan semua faktor yang relevan. Untuk itu diperlukan pengawasan terhadap suatu pemberian kredit.


Bagi Bank yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian merupakan tindak pidana perbankan. Pengaturan prinsip kehati-hatian secara umum dalam kegiatan usaha bank diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.


Prinsip kehati-hatian dari sudut bahasa adalah perihal hati-hati; hal yang berhubungan dengan hati-hati. Kata hati-hati adalah kata sifat yang berarti ingat-ingat; hemat-hemat; waspada. Jadi Lembaga Pembiayaan Non Bank (Leasing), BPR, Bank Syariah atau konvesional jika ingin sehat maka jangan lupa menerapkan prinsip ini.


Sejauh itu, di dalam tulisan ini saya tak akan mengupas kaitan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan; di sini prinsip kehati-hatian yang akan dibahas adalah sebagai pedoman hidup yang harus dimiliki oleh seorang muslim.


Berhati-hati atau waspada adalah sebuah keharusan yang patut dilakukan oleh manusia sebagai mahluk Allah yang berakal. Kalimat Afala Tatafakkarun (=apakah kamu tidak memikirkan); Afala Ta’qilun, (=apakah kamu tidak menggunakan akalmu); Afala Tubshirun (=apakah kamu tidak melihat?); Afala yandzurun (=apakah kamu tidak memperhatikan); Afala tadrusun (=apakah kamu tidak belajar) yang terdapat  dalam Al-quran itu makna nya adalah prinsip kehati-hatian atau waspada.


Tak boleh orang menafsirkan ayat Al-quran sembarangan mengabaikn prinsip kehati-hatian. Salah menafsirkan bukan membawa kemaslahatan melainkan kemudharatan. Jika menafsirkan ayat Al-Quran tanpa prinsip kehati-hatian maka ancamannya neraka, sedangkan jika tak menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pertemanan bisa celaka. Sedangkan jika kerja di perbankan dan pembiayaan tak hati hati, yah dipecat atau dipidana. So Berhati-hatilah dalam hidup ini. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi MBSB Buka Kantor Cabang Perwakilan di Pangatikan dan Cibatu

Ahmad Bajuri : Koperasi MBSB Siap Bantu Pemasaran dan Promosi Pelaku UMKM Garut

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung