Ini Kata Kajari Garut tentang Pelaksanaan Banson dan PPKM
Laporan BT
Editor TG
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., mengatakan, dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19, Kejaksaan Agung mendapatkan titah untuk mengawasi jalannya pengadaan bansos hingga pendistribusian kepada warga yang berhak mendapatkan bantuan.
Disebutkan, sejak Bantuan Sosial (Bansos) gencar diberikan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, kejaksaan sudah menerima beberapa laporan ihwal dugaan penyimpangan di masyarakat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat mulai menyelidiki dugaan penyimpangan bantuan sosial (Bansos) Covid-19) yang terjadi di wilayah hukum Garut.
“Untuk bansos sampai hari yang menyangkut Covid-19 ada beberapa (laporan), salah satunya pembagian PPKH. Dari beberapa laporan ini, beberapa sedang kita tindaklanjuti, ada salah satu desa yang dilaporkan kepada kami, kami sedang melakukan cek data," ujar dia. Sabtu (03/07/2021).
Tidak hanya dalam Bantuan Sosial, dalam intsruksi Jaksa Agung, kepala pimpinan kejaksaan, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri tiap daerah untuk menyukseskan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3 -20 Juli 2021.
"Ada lima instruksi jaksa agung yang disampaikan kepada kami dalam PPKM Darurat ini," terang dia.
Pertama, kata dia, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memberikan dukungan terhadap kebijakan PPKM darurat.
"Salah satunya mengenai pemantauan dan pengawasan," jelas dia.
Kedua, lanjut dia, menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat, bersama anggota satgas Covid-19 lainnya mulai kepolisian, TNI, Satpol PP dan pengadilan.
“Ini yang disampaikan Kapolres, Criminal Justice System (CJS)," tandas dia.
Ketiga, memastikan seluruh pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dikenakan sangksi tegas tanpa pandang bulu, sehingga mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan anggota masyarakat lainnya.
Keempat, memastikan setiap pengadaan, dan distribusi barang dalam penanggulangan Covid-19 berjalan lancar, serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat atau menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.
Kelima, menyelenggarakan program vaksinasi, untuk pegawai, masyarakat di wilayah hukum asing-masing dengan berkoordinasi dengan satgas penanggulangan Covid-19.
“Dalam surat edaran Mendagri jelas sekali menyebutkan salah satu pasal bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, satgas Covid-19 daerah dibantu oleh TNI-Polri dan Kejaksaan," tutup dia. (*)
Komentar
Posting Komentar