Sengketa Pilkades Cihaurkuning, Asep Muhidin: 'pihak Panitia Kecamatan tidak Profesional'

 


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Audiensi di Kantor DPMD Garut terkait sengketa seleksi Bakal Calon Kepala Desa (Balonkades) Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berujung kekisruhan. Sejumlah simpatisan dan pendukung Balonkades Asep Sofyan Saori, dengan lantang menyebut-nyebut pihak Panitia Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) sudah berlaku tidak adil serta mendzolimi pihak Balon Asep Sofyan Saori. Senin (24/05/2021) malam.


Perwakilan kuasa hukum dari Kantor Hukum Kukun Kurniansyah & Partners, Asep Muhidin, S.H, saat dikonfirmasi awak media, kekecewaan yang berujung kekisruhan tersebut disebabkan beberapa perilaku pihak PPKD.


"Sebab utama kekisruhan itu, yang pertama, pihak Panitia Kecamatan itu tidak profesional. Tanggal 7 (Mei 2021) ada pertemuan dengan Panitia Desa, tapi kami tidak diundang," ujar Asep Muhidin di tengah keruman massa serta para awak media yang meliputnya.



Dijelaskan Asep, pihak Panitia Kecamatan sendiri yang mengakui adanya pertemuan Panitia Kecamatan dengan Panitia Desa.


"Lalu mereka tidak melaksanakan isi dari tahapan. Bukan tahapan, tapi isi dari tahapan," jelas dia.


"Yang ketiga. Itu kan administratif. Coba korelasikan pasal 38 ayat 7 dengan pasal 39. Korelasikan di sana. Jelas kok, persyaratan administratif!" sambung Asep.


Dikatakan Asep, pihak Panitia  mengakui tidak paham hukum padahal di dalam unsur Panitia Cisompet terdapat 2 orang sarjana hukum.


"Jadi kalau seandainya mereka bilang tidak paham hukum; (sebenarnya) sarjana hukum itu ada dua (orang) di Panitia Cisompet itu," Cetus Asep.


Asep Muhidin selaku kuasa hukum, saat audensi mengajak untuk menyamakan persepsi hukum.


"Makanya tadi kita ingin menyampaikan, yu pandangan hukumnya bagaimana. Tapi kami tidak diberikan hak dan ruang untuk berbicara," tandas Asep Muhidin.


Terkait itu semua, Asep menunggu kesimpulan atau keputusan pihak pihak Panitia pada Selasa, 25 Mei 2021.


"Intinya besok. apapun hasilnya, kita akan melakukan upaya hukum," kata Asep.


"Selain mengawal kita terus telusuri mengenai akta kelahiran. Tadi kita dengar sendiri, dari Panitia tidak pernah membawa 2 akta kelahiran, tapi dari capil ada keterangan 2 akte itu dari Panitia," sambung dia.


Terakhir Asep Muhidin menyampaikan, atas perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.


"Jadi nanti, biarkan polisi yang bekerja untuk mengusut siapa yang telah menerbitkan akte ini," pungkas Asep Muhidin. (Tg)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi MBSB Buka Kantor Cabang Perwakilan di Pangatikan dan Cibatu

Ahmad Bajuri : Koperasi MBSB Siap Bantu Pemasaran dan Promosi Pelaku UMKM Garut

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung