Selain Dorong Proses Hukum, Warga Cihaurkuning Ancam Golput dalam Pilkades

 


GARUT, NEWSLETTERJABAR COM-- Deadlock audiensi pada Senin malam, 24 Mei 2021 di Kantor DPMD Garut terkait sengketa seleksi Bakal Calon Kepala Desa (Balonkades) Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, menimbulkan kekecewaan bagi warga Desa Cihaurkuning sendiri, khususnya bagi simpatisan dan pendukung Balonkades, Asep Sofyan Saori.


Setelah para simpatisan, pendukung, juga pihak kerabat Asep Sofyan Saori mendengar penyampaian dari pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang dirasakannya sebagai berat sebelah, lalu audiensi diakhiri, mereka sontak bereaksi dengan meneriakkan kata-kata yang bermakna pendzoliman, ketidak-adilan, serta luapan emosi yang bernada ancaman terhadap pelaksanaan Pilkades di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Senin (24/05/2021) malam.



Disampaikan Perwakilan kuasa hukum dari Kantor Hukum Kukun Kurniansyah & Partners, Asep Muhidin, S.H, kekecewaan yang berujung kekisruhan tersebut disebabkan pihak Panitia Kecamatan yang tidak profesional.


"Salah satu tidak profesionalnya pihak Panitia Kecamatan adalah tidak dilibatnya pihak Bapak Asep Sofyan Saori dalam pertemuan Panitia Kecamatan dengan Panitia Desa pada 7 Mei 2021. Selain itu mereka tidak melaksanakan isi dari tahapan-tahapan pilkades," jelas dia.



Salah seorang pendukung Asep yang tidak ketahui jati dirinya, melantangkan ancaman terhadap pelaksanaan Pilkades Cihaurkuning jika sengketa Balonkades tersebut tidak terselesaikan dengan berkeadilan.


"Jika ini tidak tuntas, lihat saja. Kalau tidak tuntas ini bisa jadi bahaya," tutur dia.


Ditambahkan yang lainnya, mereka tidak takut sama sekali karena tidak bersalah. Sebaliknya, pihak Panitia sendiri yang merasa ketakutan.


"Buktinya mereka malah bersembunyi. Jika memang mereka merasa benar, seharusnya mereka berani berhadapan untuk memberi penjelasan yang sebenarnya. Tidak ada yang ditutup-tutupi," lantang dia.


Seorang lainnya menyampaikan, akta kelahiran Balon Asep Sofyan Saori, diduga direkayasa pengadaannya. 


"Kami dapat menyimpulkan rekayasa atas akta kelahiran yang merugikan pihak Pak Asep, justru adanya pengakuan pihak panitia dengan pihak capil yang bertolak belakang," aku dia.


Ditambahkan dia, pihak panitia mengakui, tidak pernah membawa dua akte kelahiran Asep Sofyan Saori, sedangkan dari pihak capil ada keterangan dia akte itu dari Panitia.


"Dari sini juga terdapat kesimpang-siuran yang semestinya tidak perlu terjadi. Ini membuktikan bahwa pengadministrasian pihak panitia, bukan saja bersifat amatiran, malah patut diduga ada upaya yang dapat dikategorikan melanggar aturan," tutur dia.


Jadi, lanjut dia, jika pada Selasa, 25 Mei 2021 permasalahan masih mengambang, pihak Asep Sofyan Saori dalam keadaan yang dirugikan, dirinya akan terus mendorong agar permasalahan tersebut diselesaikan secara hukum.


"Selain itu, kami segenap simpatisan atau pendukung Pak Asep Sofyan Saori, akan memilih golput dalam ajang Pilkades Cihaurkuning jika para kontestannya tetap merupakan keputusan panitia yang cacat hukum. Hal itu sudah menjadi komitmen kami," pungkas dia. (Tg) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi MBSB Buka Kantor Cabang Perwakilan di Pangatikan dan Cibatu

Ahmad Bajuri : Koperasi MBSB Siap Bantu Pemasaran dan Promosi Pelaku UMKM Garut

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung