Rudy Gunawan Izinkan Warga Garut yang Kerja di Kota untuk Pulang Kampung
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Usai apel pagi di lapangan Setda, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Garut, Bupati Garut, H. Rudy Gunawan S.H., M.H., M.P., didampingi Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, mengatakan, pihaknya mengizinkan warga Garut yang tinggal di kota untuk pulang kampung. Senin (19/04/2021)
Disebutkan Bupati, pulang kampung bagi warga Garut tersebut diperuntukan bagi pekerja yang tidak membawa keluarganya ke kota, seperti para pedagang serta bidang lainnya asalkan dapat menjaga dan mematuhi protokol kesehatan Covid 19.
“Ini berlaku bagi para pedagang, seperti pedagang cuanki, baso tahu atau yang bekerja di sektor formal maupun non formal, jadi harus dibedakan dulu antara pulang kampung dan mudik,” ujar Bupati saat ditanya para wartawan.
Bupati menjelaskan jika orang pulang kampung pastinya pulang ke kampung halamannya, kalau mudik berarti hanya berkunjung, atau ziarah dengan membawa keluarganya, dengan waktu tertentu, sedangkan orang pulang kampung tidak terbatas waktunya.
Pada mudik lebaran tahun 2021 ini, menurut Bupati pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan Dishub untuk melakukan penyekatan di sepanjang jalur mudik.
“Ini dimaksudkan untuk mencegah keluarga yang mudik, pada lebaran ini, agar penyebaran Covid 19 dapat ditekan dan dikendalikan,” pungkas Rudy. (*)
Sumber TJ
Komentar
Posting Komentar