Polda Jabar akan Tindak Travel Angkut Pemudik saat Larangan Diberlakukan
NEWSLETTERJABAR.COM-- Pemerintah telah membuat sejumlah aturan dalam rangka mengantisipasi peniadaan mudik Lebaran 2021 di masa Pandemi Covid-19. Kini terdapat sejumlah pengetatan yang diatur untuk periode 14 hari sebelum masa pelarangan mudik Lebaran hingga 7 hari pasca-larangan.
Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Terkait itu, Polda Jabar bakal melakukan pengawasan untuk mengantisipasi travel gelap yang mengangkut pemudik. Pengawasan dilakukan terutama di 120 titik penyekatan yang tersebar di Jabar. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago.
Apabila didapati ada travel mengangkut penumpang, lanjut Erdi, polisi bakal memberikan tindakan tegas seperti diminta memutar balik.
“Akan secara tegas kita lakukan tindakan. Tidak ada travel memberangkatkan mudik baik itu ke Sumatera maupun ke Jawa. Minimal dibalikkan arah atau tindakan tegas lainnya,” jelas Kabid Humas Polda Jabar. (*)
Sumber Humas Polda Jabar/TB
Komentar
Posting Komentar