Gubernur Jabar akan Bentuk Gugas PP-TPPO di 27 Kab/Kota pada 2021

Laporan Ling/Ed.TG

NEWSLETTERJABAR.COM-- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengagendakan di 27 kabupaten/kota di Jabar memiliki Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2021.


Dikatakan, saat ini, baru 15 kabupaten/kota yang sudah membentuk Gugus Tugas TPPO. Pembentukan Gugus Tugas TPPO pencegahan penting sebagai pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.



“Saya targetkan 12 kabupaten / kota lainnya segera membentuk Gugus Tugas TPPO,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam Rakor Penanganan TPPO secara virtual dari Grand Hyatt Jakarta, Rabu (28/4/2021).


Kang Emil menuturkan, berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban TPPO. Tindakan ini telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisir maupun tidak.


“TPPO terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena sosial dan menjadi permasalahan serius yang pemerintah provinsi mengingat jumlah penduduknya se-Indonesia,” ujar dia.


Dituturkan Kang Emil, ketidakseimbangan relasi gender atau peran antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan, hingga kini masih belum laki-laki terwujud. Hal tersebut disebabkan masih kuatnya nilai-nilai budaya yang bersifat patriarki yang menempatkan laki-laki lebih tinggi dari perempuan baik di lingkungan domestik maupun publik.


“Dampak ketimpangan relasi kekuasaan itu dapat mewujudkan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutur dia.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar menyebut, kasus TPPO di Jabar dalam kurun waktu tahun 2015-2021 yakni 29 kasus (2015), 30 kasus (2016), 51 kasus (2017), 17 kasus (2018) , 13 kasus (2019), 10 kasus (2021) dan 12 kasus (sampai Maret 2021).


Upaya penanganan dan penanganan korban TPPO terhadap perempuan dan anak telah dilakukan Pemda Provinsi Jabar dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebagai satuan tugas atau lembaga koordinatif dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 467 / KEP.402-YANBANGSOS / 2019.


“Tugas utama gugus tugas ini adalah melakukan upaya pencegahan, penegakan hukum, kuratif dan rehabilitasi korban TPPO,” ucap Kang Emil. (*)

Sumber Humas Jabar


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi MBSB Buka Kantor Cabang Perwakilan di Pangatikan dan Cibatu

Ahmad Bajuri : Koperasi MBSB Siap Bantu Pemasaran dan Promosi Pelaku UMKM Garut

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung