KADIN Garut: 'Komisi V DPR RI Wajib Panggil Kementrian PUPR terkait PT Adhi Karya selaku Pemenang Tender Revitalisasi Situ Bagendit Garut'
Laporan Layla
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Revitalisasi Situ Bagendit Kabupaten Garut adalah sebuah program Pemerintah Pusat untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Garut. Program ini dicanangkan langsung oleh Presiden RI saat berkunjung ke Garut, bersama menteri PUPR dan mentri lainnya serta didampingi Gubernur jawa barat dan Bupati pada tahum 2018.
Pada Juni, pemerintah pusat melalui kementrian PUPR melakukan tender terhadap program tersebut dengan pagu anggaran sekitar 101 Milyar, dan proyek tersebut kemudian dimenangkan oleh PT Adhikarya selaku perusahan plat merah dengan penawaran 81,5 Miyar.
Demikian disampaikan Ketua KADIN Garut, Yudi Nugraha Lasminingrat. Selasa (09/03/2021)
Ditambahkan Yudi, pada penghujung tahun 2020, tepatnya November, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil didamping Bupati dan pejabat setempat melakukan Breaking Ground ( Peletakan batu pertama ) dengan memasangkan tiang pancang secara simbolis yang menandakan bahwa Proyek Revitalisasi Situ Bagendit di K1qabupaten Garut akan segera dimulai.
"Harus kita ketahui bahwa proses perjuangan dan lobi lobi panjang telah dilakukan oleh segenap masayarakat, tokoh, serta pejabat Garut untuk mendapatkan alokasi dana, baik dari pemerintahan provinsi maupun pusat, untuk pengembangan dan pembangunan." ujar Yudi.
Oleh karena itu, lanjut dia, ketika proyek revitalisasi ini dimulai maka ribuan ekspektasi dan antusias muncul terhadap Situ Bagendit yang dirancang sebagai destinasi wisata kelas dunia.
"Karenanya, saya selaku ketua Kadin Garut, sebagai bentuk tanggung jawab dasar dalam rangka mengawal proses pembangunan Revitalisasi Situ Bagendit agar berjalan baik dan sekses, maka pada Bulan Juni telah membentuk tim khusus untuk melakukan pedampingan dan pengwasan pelaksanaan proyek tersebut," papar Yudi.
Disebutkan Yudi, tim khusus tersebut diberi nama Tim Pengawas Pembangunan dan Pemanfaatan Pariwisata Bagendit (TP4B) yang diketuai Galih F. Qurbany.
Di samping memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan agar bisa berjalan sesuai perencanaan, berkualitas dan maksimal, jelas Yudi, TP4B tersebut juga membangun sinergitas antara PT Adhi Karya selaku pemenang tender dengan pengusaha-pengusaha lokal sebagai bentuk kerjasama berbasis kearifan lokal.
"Hal ini tentu sejalan dengan amanat Gubernur Jawa Barat, juga Bupati Garut, bahwa dalam proses pembangunan Revitalisasi Situ Bagendit harus melibatkan pengusaha lokal yang ada di wilayah Garut sebagai bentuk hubungan kerja sama yang saling menguntungkan, transfaran, dan akuntabel sebagaimana amanat UU dan Pepres no 16 Tahun 2018 dan no 12 tahun 2021 dimana proyek dengan pagu anggaran diatas 50 Milyar wajib hukumnya menge-Subkon-kan sebagian pekerjaannya," papar Yudi.
Disayangkan Yudi, dalam perkembangannya, dari hasil monitoring dan laporan TP4B, hingga hari ini ternyata ada beberapa proses pembanguan yang berjalan tidak sesuai jadwal.
"Pembangunan dianggap kurang profesional serta pelibatan pengusaha lokal sebagai subkon tidak berjalan sebagaimana harapan. Bisa dibilang PT Adhi Karya egois, tidak welcome terhadap kami, bahkan tidak mau bersinergis dengan tidak mau melibatkan pengusaha pengusaha lokal yang bebadan hukum di bawah naungan Kadin Garut," terang Yudi.
"Jadi hal ini sangatlah relevan jika Bupati Garut Rudi Gunawan, 2 hari yang lalu protes dan marah terkait pembangunan Revitalisasi Situ Bagendit yang dianggapnya melakukan pembangunan asal-asalan dan tidak melibatkan pengusaha lokal secara profesional," sambung Yudi.
Oleh karena itu, jelas dia, dirinya selaku Ketua Kadin telah berkoordinasi dengan Kadin Jabar dan pusat untuk segera meminta DPR RI Komisi V yang berwenang mengawasi pembangunan infrastruktur untuk memanggil PT Adhi Karya dan Mentri PUPR untuk memberikan klarifikasi yang jelas terkait indikator adanya penyelewengan dan pembangunan yang kurang sesuai.
"Jika memang nanti ditemukan ketidak-sesuaian kami berharap pihak Kementrian PUPR untuk mempertimbangkan menghentikan sementara proses pembangunan Revitalisasi Situ Bagendit," ujar Yudi.
Sementara itu, Ketua TP4B, Galih F. Qurbany saat di hubungi tim redaksi membenarkan telah terjadi proses pembangunan yang kurang sesuai dengan spek dan kualitas sebagai mana yang diharapkan. Selain itu, Pihak PT Adhi Karya juga tidak mau mengakomodir perusahaan lokal untuk menjadi bagian dari sub-kontraktor di bawah yang terhimpun dalam Kadin Garut.
"Pihak Adhi Karya malah mengakomodir orang orang secara pribadi, dan yang tidak jelas berbadan hukum atau tidaknya," ungkap Galih.
Jadi, lanjut Ketua Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (kontruksi) Kadin Garut itu, PT Adhi Karya berjanji akan memberikan sebagian pekerjaannya kepada pengusaha pengusaha di bawah kadin pada awal Maret, namun hingga terahir dikonfirmasi lewat manajer site, dia malah mengaburkan sebuah komitmen yang sudah dibangun hampir 5 bulan ke belakang, bahwa proses subkon itu ada kemungkinan batal dan tidak ada.
"Oleh karena itu kami sangat kecewa atas ketidak jelasan proses komitmen yang terabaikan karena PT Adhi Karya yang dianggap profesional dan bonafid jauh panggang dari api," terang Galih.
Di samping itu, jelas Galih, TP4B yang diketuai dirinya, juga menenukan fakta dan laporan bahwa pihak-pihak perorangan yang telah melakukan subkon dengan PT Adhi Karya merasa dirugikan.
"Hal ini karena pertama bahwa harga di dalam dokumen kotrak dalam hal subkon jauh dari batas normal dan layak atau pantas. Sebagai contoh pengerjaan pasangan batu/TPT di Garut dengan harga Rp 900.000/m3, tapi pihak Adhi Karya hanya memberikan harga Rp. 490.000/m3; harga pasangan sirtu hanya Rp.85.000/M3 include harga pasang, sementra harga ongkos pengadaan barangnya saja sudah di angka Rp 90,000/m3," rinci Galih.
Begitupun tawaran terhadap pengerasan dengan menggunakan ready mix K 250 untuk lahan parkir, lanjut Galih, subkon hanya dikasih harga Rp 750.000, www sementara harga produksi lokal 845.000/m3.
"Dengan minimnya harga subkon yang di luar harga pasaran lokal, kami memandang PT Adhi Karya tidak menghargai para pengusaha lokal dan menempatkan kami sebagai romusha, yang dipekerjakan oleh kompeni," kata Galih.
Begitupun terhadap model pembayaran, sambung Galih, PT Adhi Karya baru akan membayar 6 bulan setelah proses subkon pengerjaan selesai.
"Ini tentu sangat memberatkankan pengusaha kecil di mana faktor modal menjadi persoalan tersendiri. Jadi harapan kerja sama dan saling memberikan keuntungan tentu jauh dari harapan, bahkan secara kasar bisa saya sampaikan pihak Adhi Karya telah meminjam/ memanfaatkan pengusaha kecil untuk membangun, karena mereka akan membayarnya setelah termin pembayaran dari pemerintah cair dan dibayarkan," terang Galih.
"Karena itu, jika kita kritisi harga tawaran yang begitu rendah maka ini akan berdampak pada kualitas kontruksi bahkan umur bangunan yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu kami sangat setuju dan memaklumi jika teguran Bupati Garut terhadap proses pengerjaan pembangunan yang dilakukan oleh PT Adhi Kartya tersebut harus segera dievaluasi sebelum terlambat dan menimbulkan efek lebih buruk , termasuk penyalah gunaan kewenangan. Disamping memang kementrian PUPR segera menegur pihak pelaksana PT Adhi Karya," sambung Galih memungkas. (*)
Komentar
Posting Komentar