Ini Alasan Penanganan Kasus Anggota DPRD Garut Butuh Waktu Lama

 



Laporan Layla/Tim IWO


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut,  akhirnya berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, yang sebelumnya sempat mangkir dengan alasan yang tidak jelas. Selasa (09/03/2021)


Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Garut tersebut, terkait dugaan kasus penyelewengan sejumlah anggaran kegiatan di DPRD Garut pada periode 2014-2019.


Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, membenarkan jika pihak Kejari Garut, saat ini tengah menangani kasus dugaan penyelewengan sejumlah kegiatan di lingkup  DPRD Garut.


Disebutkan, penyelewengan tersebut terkait anggaran seperti dana pokok-pokok pikiran (Pokir), biaya operasional (BOP), dan reses.


Dijelaskan, sejumlah orang sudah dilakukan pemanggilan guna pendalaman keterangan terkait kasus tersebut.


"Ya, sudah beberapa orang yang kita panggil dan dimintai keterangan, baik mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 dan pihak Sekretariat Dewan (Setwan) maupun pihak eksekutif," ujar Sugeng di ruuang kerjanya, Selasa (09/03/2021).


Ditambahkan Sugeng, pada Selasa, 09/03/2021, dua orang mantan anggota DPRD Garut (2014-2019) telah dipanggil dan dimintai keterangannya.


"Mereka adalah Endang Kahfi dan Euis Ida Wartiah yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Garut," ujar dia.


"Endang dan Euis, diperiksa selama 8 jam atau sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung lancar dan keduanya bersikap kooperatif," sambung Sugeng.


Pemanggilan terhadap Endang dan Euis, merupakan yang kedua kalinya.


Sebelumnya, lanjut Kajari, Euis batal menjalani pemeriksaan dikarenakan, diakui Euis, ada kegiatan lain yang lebih penting. Sementara, Endang, sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan.


Terkait rumor yang menyebutkan pihak Kejari telah melakukan penjemputan paksa terhadap Euis, hal itu dibantah Sugeng.


"Dia (Euis) datang dengan sendirinya setelah sebelumnya pihaknya mengirimkan surat panggilan untuk yang kedua kalinya. Jadi tidak dilakukan penjemputan paksa," ucap Kajari.


Selain itu, Sugeng juga menampik, pihaknya sudah memanggil dan memintai keterangan dari unsur pimpinan dewan lainnya.


Dipaparkan Sugeng, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Euis, Endang, dan juga sejumlah pihak lain yang telah dimintai keterangannya, belum bisa diungkapkan saat ini.


Diakui Sugeng, penanganan kasus tersebut, tidak bisa dilakukan secara instan karena   memerlukan waktu yang cukup lama, mengingat keterbatasan personil yang ada.


"Alasan ini memang terkesan klasik akan tetapi memang seperti itulah kenyataannya. Di Pidsus, saat ini kita hanya memiliki tiga Jaksa penyidik sedangkan jumlah kasus yang kita tangani lumayan banyak sehingga penanganan suatu kasus tidak bisa kita lakukan dengan cepat," jelas Kajari Garut. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi MBSB Buka Kantor Cabang Perwakilan di Pangatikan dan Cibatu

Ahmad Bajuri : Koperasi MBSB Siap Bantu Pemasaran dan Promosi Pelaku UMKM Garut

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung