Surat Edaran Kemenkes tentang Kriteria Penerima Vaksin COVID-19

 


NEWSLETTERJABAR.COM-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/11/368/2021.

Dalam surat edaran yang dikutip Jum'at (12/2/2021), dijelaskan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Sementara sebelumnya, vaksin Sinovac ditetapkan hanya diperuntukkan bagi usia 18 hingga 59 tahun.

Terkait itu, semua kriteria yang termasuk dalam SE tersebut, sebelum menjalani vaksinasi harus dilakukan anamnesa atau pemeriksaan dengan cara wawancara, baik langsung pada pasien (auto anamneses) maupun pada orang tua/sumber lain (allo anamneses).



Disebutkan, rencana pelaksanaan pemberian vaksinasi dilakukan dengan mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sebelum masuk alur meja skrining, diharuskan melakukan pengukuran tensi darah terlebih dahulu. Bagi yang mempunyai penyakit diabetes dapat divaksinasi selama belum mempunyai komplikasi akut.

Bagi penyintas kanker tetap bisa diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan. Lalu untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi.

Untuk itu, Kemenkes menghimbau kepada seluruh daerah untuk melakukan pemutakhiran aplikasi PCR. Hal tersebut bertujuan untuk pembaruan skriring dan regisrasi ulang yang diperuntukan bagi sasaran tunda.



Kemudian juga, dipaparkan terkait pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Untuk kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Kemudian pada kelompok komorbid, dimana individu memiliki hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Lalu pada individu dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut dan penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

Penyintas COVID-19 jika sudah lebih dari tiga bulan. Serta ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi .

Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Diharapkan seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.

Seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19. (*) 


Berita ini telah disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi MBSB Buka Kantor Cabang Perwakilan di Pangatikan dan Cibatu

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik