Pesan Pendiri PISP untuk Sekda Baru Pemda Garut


Reporter: Layla 

Editor: Toni Gempur 


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Berkenaan sebentar lagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut akan diangkat dan dilantik, maka perlu kiranya disampainya hal-hal yang menjadi tugas berat bagi yang bersangkutan.

Demikian diungkapkan pendiri Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP), Hasanuddin, melalui keterangan tertulisnya kepada newsletterjabar.com. Minggu (31/01/2021).

Adapun hal-hal yang disampaikan Hasanuddin, yang ditujukan kepada Sekda Garut yang baru tersebut, adalah:

Pertama, melakukan konsolidasi dan pelaksanaan Transparansi Anggaran; di mana hal ini penting sebagai bentuk akuntabilitas publik/sosial sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi komprehensif, akurat, dan tepat mengenai alokasi dan segala kegiatan yang sedang dilakukan pemerintah daerah. Karena iti, sudah saatnya APBD online diterapkan.

Kedua, Pelayanan Dokumen Kependudukan Online; hal ini penting agar warga dapat mengakses data kependudukan secara cepat, efisien, dan akurat. Sudah saatnya data kependudukan dibuat secara online.
KK, KTP/KIA, Surat Pindah, Surat kematian dapat diakses secara online.
Hal ini untuk membantu warga, khususnya di Garut Selatan dan utara, sehingga tidak perlu datang langsung ke Kantor Capil.
Demikian halnya dengan pembuatan kartu kerja atau kartu kuning.
Sudah saatnya diera teknologi informasi ini, pelayanan dilajukan secara online, dengan melibatkan/berbasis desa atau kecamatan.

Ketiga, Pendataan dan Legalisasi Aset Daerah.
Aset daerah yang merupakan Barang Milik Negara sudah saatnya dilakukan pendataan dan legalisasi (sertifikasi) aset daerah, sehingga jelas data dan kepemilikannya. Selain (tidak hanya) inventarisasi dan pendataan, (tetapi) juga dimaksudkan menghindari kerugian akibat hilangnya aset daerah akibat dari tidak terdata dan tanpa legalisasi yang jelas, termasuk untuk meminimalisir sengketa aset dengan masyarakat.
Untuk itu perlu kerjasama dengan Badan Pertanahan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Keempat, Konsolidasi, pendataan, dan transparansi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; hal ini penting untuk kejelasan pendapatan daerah dan menghindari kebocoran pendapatan daerah; serta mempermudah sektor swasta dan menyelesaikan kewajibannya secara mudah dan cepat melalui sistem online.

Kelima, Sekda adalah jabatan karir, karena itu tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana pejabat negara. Hal ini penting, untuk menghindari jabatan karir berpotensi melakukan pelanggaran korupsi dengan menggunakan fasilitas negara, semisal rumah dinas.
Selain menghindari hal tersebut, sekda definitif sudah mulai memprioritaskan pejabat negara lainnya yang di daerah untuk mendapatkan hak ini sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. (*) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi MBSB Buka Kantor Cabang Perwakilan di Pangatikan dan Cibatu

Ahmad Bajuri : Koperasi MBSB Siap Bantu Pemasaran dan Promosi Pelaku UMKM Garut

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung