Forkopimcam Malangbong Gelar Operasi Yustisi dan Penegakan disiplin Prokes
Laporan Wartawan newsletterjabar.com: Abah Rohman
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Berlokasi di Jalan Raya Pasar Lewo Desa Sukaratu dan Desa Sukarasa- Kecamatan Mlangbong, Kabupaten Garut, Forkopimcam Malangbong telah menggelar Operasi Yustisi dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan kepada warga masyarakat yang berlangsung pada hari Jum'at, 29 januari 202, mulai pukul 09.00 WIB - selesai.
Demikian disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Malangbong, Ohan Suryana, S.I.P, dalam sebuah laporan kegiatan kepada Camat yang diterima newsletterjabar.com, Sabtu (30/01/2021)
Dikatakan Ohan Suryana, kegiatan tersebut sebagai implementasi Perbup No.47 tahun 2020 tentang penggunaan masker guna pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Malangbong.
Turut terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Camat Malangbong, Kapolsek Malangbong dan 5 orang Anggota; Danposmil Koramil dan 3 orang Anggota; Kasi Trantib dan 4 orang Anggota Sat Pol PP ; Kepala Puskesmas dan Anggota 3 orang Anggota; Perangkat Desa; dan Anggota Dishub sebanyak 3 orang.
"Total personil yang terlibat seluruhnya berjumlah 20 orang," jelas Kasi Trantib Kecamatan Malangbong,Ohan Suryana.
Dipaparkan Ohan Suryana, di dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pemberian teguran kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Memasangkan masker yang sudah disiapkan petugas, untuk dikenakan setiap hari, bagi warga yang tidak menggunakan masker," kata Ohan.
Di dalam kegiatan, lanjut Ohan, dilengkapi sosialisasi kepada warga agar tetap memakai masker setiap keluar rumah dan mematuhi protokol kesehatan serta.
Selain itu, pihak petugas memberikan sanksi fisik kepada para pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Malangbong, Ohan Suryana, S.I.P, secara keseluruhan hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan adalah menjaring sebanyak 47 orang.
" Jumlah pelanggaran tidak pakai masker dan mendapat teguran adalah 47 Org, termasuk di dalamnya yang mendapat sanksi fisik," jelas Ohan mwmungkas. (ed. Toni Gempur)
Komentar
Posting Komentar