Pemerintah Tutup sementara Kedatangan WNA, Konon Muncul strain baru Virus yang Penyebarannya lebih Cepat


NEWSLETTERJABAR.COM-- Terhitung 1 - 14 Januari 2021, Pemerintah Indonesia menutup sementara kedatangan warga negara asing (WNA) ke Tanah Air. 


Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).

Dikatakan Retno, keputusan tersebut disepakati dalam rapat kabinet, Senin 28 Desember 2020. 

“Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” kata Retno. 

Disebutkabn juga, menjelang berlakunya aturan tersebut, pemerintah memberikan aturan khusus bagi WNA yang masuk ke Indonesia hingga 31 Desember 2020. 

"Para WNA diwajibkan untuk memiliki hasil tes RT-PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan," kata Retno. 

Secara lengkap petikan kebijakan pemerintah terkait akses masuk dari negara lain, adalah sebagai berikut: 

1. Warga negara asing yang tiba di Indonesia hingga 31 Desember 2020 diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020 yaitu:

A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia
B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
C. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

2. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan:

A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.
C. Setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan

3. Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. (*) 

Dilaporkan oleh Layla dari Surat Edaran Kasatgas no. 4 tahun 2020 
(Ed. Toni Gempur) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Relawan Kujang Dewa Ucapkan Selamat dan Sukses, Dedi-Erwan Memimpin Jawa Barat

PKL Juara dan Gabungan Ormas se-Kota Bandung Satu Tekad, Bergema Dukung Dandan-Arif