Konon, dalam 2 kali Pencairan ADD, Seorang RT di Cintanagara Cigedug belum Terima Insentif
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Pemerintah Desa di Kabupaten Garut sudah selesai mencairkan Dana Desa Tahap 3, termasuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kabupaten Garut.
Dengan begitu, seharusnya insentif RT-RW yang dibayar melalui ADD tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan.
Ternyata, ketika pihak media secara tidak sengaja berkunjung dan berbincang dengan Ketua RT 01, RW.10, Desa Cintanagara, yang bernama Iip, mengaku, selama dua periode pencairan ADD, belum menerima insentif.
Dirasakan Iip, keadaan tersebut sebagai hal yang mengherankan.
"Aneh memang, kalau RT yang lain kabarnya sudah menerima insentif, tapi saya sudah dua periode pencairan ADD belum menerima hak saya," ujar Iip.
Diakui Iip, selama ini dirinya masih tercatat sebagai Ketua RT 01, RW 10 di Desa Cintanagara.
Kalau memang dirinya sudah dipecat oleh desa, lanjut Iip, dia meminta bukti surat pemecatan secara resmi dari pihak Desa.
"Dan jika benar begitu, apa kesalahan saya selama ini sehingga diperlakukan begitu," ungkap Iip.
Namun demikian yang jelas, sambung Iip, selama ini dari Desa sendiri masih mengakui dirinya sebagai Ketua RT dan tidak ada surat pemecatan apapun.
"Namun, kenapa hak saya tidak diberikan?" tanya Iip.
Dipertanyakan Iip pula, apakah haknya itu masih di pemerintah desa yang memang tidak diberikan atau kewenangannya ada di pihak RW setempat.
"Jadi tolong kang, bantu saya untuk mendapatkan hak saya," pinta Iip. (Citra B)
Patut dipertanyakan
BalasHapus