Laskar Indonesia Garut: 'Pengelolaan APBDes harus Transparan, Kades dan Aparaturnya jangan Anti Kritik'
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Dalam pengelolaannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kerap menuai sorotan dari sejumlah elemen. Oleh sebab itu diperlukan transparansi atau keterbukaan informasi publik dari pihak yang terkait atas pengelolaan APBDes tersebut. Selain itu, pemerintahpun telah menginstruksikan akan hal itu, bahwa masyarakat berhak dan wajib tahu terkait penggunaan dana yang dikelolah pemerintahan desanya.
Demikian disampaikan Ketua LSM Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi.
Menurut Dudi, pengelolaan APBDes wajib trasparan kepada masyarakat, sebagaimana amanat Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ditegaskan dia, tidak hanya nilai akumulasi saja, tetapi mulai dari perencanaan,
pelaksaanaan atau realisasi, dan pertanggung-jawaban APBdes per tahun anggaran.
“Masyarakat harus ikut mengawasi pengelolaan APBDes pada setiap tahunnya, termasuk pendapatan asli desa (PADes) per tahun,” jelas Dudi kepada awak media, Sabtu (28/11/2020).
Ditambahkan Dudi, masyarakat harus pendapatan/batuan yang bersumber Pemerintah daerah Kabupaten (Pemdakab), Pemprov, dan juga dari Pemerintah Pusat.
“APBDes tersebut harus disampaikan dan diketahui oleh masyarakat total besarannya dan realisasinya, untuk apa saja,” tandas dia.
Selain itu, lanjut dia, Pemdes harus menyampaikan juga kepada masyarakat perihal hasil dan sumber pendapatan Kepala Desa dan perangkat Desa, Operasional Desa, BPD.
"Kemudian biaya insentif/honor Kepala Dusun (Kadus), RT dan RW, serta biaya anggaran pembinaan/pemberdayaan masyarakat Desa," papar Dudi.
Terakhir Dudi menjelaskan, hal-hal tersebut telah tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan (UU) Desa.
“Seperti UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa; PP 43 Tahun 2014; PP 47 Tahun 2015; dan PP 11 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Desa,” tutup Dudi Supriyadi. (Restu F)
Komentar
Posting Komentar